Menteri PANRB Beberkan Skema Pemindahan ASN ke IKN

- 19 April 2024, 20:56 WIB
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. /Foto: Menpan.go.id

Terkait penentuan pegawai yang akan dipindahkan, Anas mengatakan bahwa hal tersebut diatur oleh masing-masing K/L dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Penanganan TPPU Harus Komprehensif

“Pegawai ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus. Jadi akan ada tunjangan khusus  PNS yang menjadi pionir pindah,” jelasnya.

Selain pemindahan pegawai pemerintah pusat, pengisian ASN di IKN juga akan dilakukan melalui rekrutmen calon ASN (CASN) dan mutasi pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Anas mengungkapkan, pemerintah menyiapkan alokasi khusus bagi para putra-putri terbaik di wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur untuk mengisi formasi ASN di IKN.

“Mutasi dimungkinkan tapi harus melalui seleksi terbuka sehingga nanti mutasi dari Pemda sekitar yang akan masuk ke IKN memang transparan, punya kualitas, dan nanti akan bisa menggerakkan birokrasi dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Keanggotaan Penuh Indonesia dalam FATF

Di sisi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan, kata Anas, pemindahan ibu kota negara dilakukan secara bertahap, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Fase pertama atau jangka pendek difokuskan untuk menyiapkan miniatur pemerintahan, fase kedua penerapan shared office dan shared services system, serta fase ketiga implementasi smart government.

“Jadi kami sudah siapkan. Ini sesuai dengan arahan presiden, fase pertama fase kedua, fase ketiga, tentu juga akan mengikuti perkembangan kesiapan gedung,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah