Presiden Jokowi Tegaskan Penanganan TPPU Harus Komprehensif

- 19 April 2024, 19:53 WIB
Presiden Jokowi pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional APU PPT, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024.
Presiden Jokowi pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional APU PPT, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. / Foto: Humas Setkab/Oji

BOLTIM NEWS - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

Hal tersebut disampaikan presiden saat memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga: Indonesia-Apple Jajaki Peluang Pengembangan Manufaktur dan Investasi Teknologi

“Penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting,” ujar Jokowi.

Presiden juga mengatakan bahwa pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai. Bahkan berdasarkan Data Crypto Crime Report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar Dolar AS di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Keanggotaan Penuh Indonesia dalam FATF

“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” tegasnya.

Selain TPPU, presiden juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurutnya, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Menlu Wang Yi Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucap presiden.

Terakhir, Presiden Jokowi juga meminta agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurutnya, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

Baca Juga: Bertemu Tony Blair, Presiden Jokowi Bahas Investasi Energi dan Percepatan Transformasi Digital

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” tandasnya.*** 

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah