Wakil Ketua Komisi X DPR RI Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Satgas Perlindungan Korban TPPO di Jerman

- 31 Maret 2024, 17:33 WIB
Arsip - Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung menunjukan barang bukti dari hasil ungkap kasus TPPO jaringan Internasional
Arsip - Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung menunjukan barang bukti dari hasil ungkap kasus TPPO jaringan Internasional /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk tim satuan tugas (satgas) tanggap darurat perlindungan dan advokasi kepada para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang (ferienjob) yang dialami para mahasiswa Indonesia di Jerman.

“Banyaknya mahasiswa yang jadi korban, karena ada 33 kampus yang terlibat, data lain menyebut 41 kampus sudah mengirim mahasiswanya, segera bentuk tim satgas untuk pendampingan korban,” tegas Fikri, Minggu (31/3/2024).

Menurut Fikri, terlepas adanya oknum, kasus TPPO berkedok magang ini menjadi bukti lemahnya pengawasan sekaligus kewaspadaan pihak penyelenggara pendidikan mulai dari tingkat menteri hingga rektorat kampus.  

Menurut info terakhir yang dirinya terima dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), ada sekitar 1.900 orang yang dikirim ke luar negeri secara ilegal melalui program magang ini. Sebab itu, dirinya mempertanyakan sikap jajaran pejabat tinggi Kemendikbudristek. 

“Kemana pihak Irjen, Dirjen Dikti, hingga LLDIKTI sampai kasus ini melebar begitu luas dan massif?,” ujarnya.

Adanya tim satgas ini, lanjut Fikri, bisa mempercepat identifikasi para mahasiswa yang terlanjur berangkat ke Jerman mengikuti ferienjob dari berbagai kampus. Selanjutnya, tim tersebut menginventarisasi persoalan yang muncul.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus ferienjob ke Jerman merupakan laporan dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut ferienjob. Alih-alih magang, para mahasiswa tersebut dibebani dana talangan Rp 30-50 juta. 

Pengembalian dana tersebut dilakukan dengan memotong upah kerja tiap bulan. Sementara, kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman sehingga mahasiswa kesulitan memahami kalimat-kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja tersebut dan terpaksa menandatangani kontrak karena sudah berada di Jerman.

Kemudian, mahasiswa dipekerjakan dalam kondisi yang tidak sesuai, seperti pekerjaan kasar (berat) yang mengakibatkan kelelahan fisik, bahkan beberapa diantaranya harus dirawat di RS. Laporan lain juga menyebutkan bahwa upah yang diterima tidak sesuai harapan.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah