Sepakat! DPR dan KemenpanRB Larang Pemerintah Daerah Rekrut Tenaga non-ASN

- 13 Maret 2024, 22:46 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung memberikan keterangan kepada media
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung memberikan keterangan kepada media /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mencapai kesepakatan yang mengatur bahwa penjabat pembina kepegawaian (PPK) dan penjabat lainnya tidak diperbolehkan untuk melakukan pengangkatan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).

Penegasan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 65 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kesimpulan tersebut saat membacakan hasil rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Jadwal Penerimaan CASN Tahun Ini Dilaksanakan Tiga Periode 

“Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam mengatur kepegawaian negara untuk memastikan bahwa proses pengangkatan ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya birokrasi yang efisien dan professional, “ kata Ahmad Doli.

Dia pun menegaskan agar KemenpanRB  dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non ASN.

Baca Juga: Kabar Gembira! 2024 Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS Bagi Lulusan Sarjana Baru, Sebanyak Ini Formasinya

“Komisi II DPR mendukung KemenpanRB untuk menyediakan alokasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN agar penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024," ujarnya.

Ahmad Doli juga meminta KemenpanRB selalu berkoordinasi dengan instansi pusat dan instansi daerah, untuk segera mengusulkan formasi PPPK tahun 2024 sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada di setiap instansi.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah