Revisi UU ASN Ancaman Bagi PNS, PPPK Bisa Jabat Esolon II!

- 6 Agustus 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi - PPPK
Ilustrasi - PPPK /Foto: Dok/Kominfo Boltim

BN, Pikiran Rakyat – Revisi undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi ancaman bagi Aparatur Sipil Negara (PNS).

Dalam revisi tersebut, jabatan tinggi tingkat eselon I dan II dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak lagi hanya Pegawai Negeri Sipil.

Dengan demikian, jika PNS tak bisa bersaing, maka posisi strategis tersebut bakal diambil alih oleh PPPK.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB Alex Denni mengatakan, dalam revisi UU ASN tersebut, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman.

Salah satunya kata dia adalah fungsi untuk PPPK. Fungsi PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil, bahkan bisa menduduki jabatan tingggi pratama yakni eselon I dan II.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), yang dilasir dari website KemenpanRB Jumat (4/8/2023).

Pun demikian dengan MenpanRB yang mengatakan dalam revisi undang-undang ASN telah dibuka kemungkinan, untuk eselon II, dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Untuk eselon II, dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ujar MenpanRB, Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Kamis (3/8/2023).*** 

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah