Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu

19 April 2024, 21:24 WIB
Menkominfo, Budi Arie Setiadi dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 18 April 2024. /Foto: Humas Setkab/Jay

BOLTIM NEWS - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai upaya pemberantasan judi online di tanah air, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 18 April 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya kepada awak media usai ratas mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan judi online.

Baca Juga: Menteri PANRB Beberkan Skema Pemindahan ASN ke IKN

“Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi.

Menkominfo menyebutkan, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif dan efisien.

“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya (perlu dilakukan) secara efektif,” ujarnya.

Baca Juga: Indonesia-Apple Jajaki Peluang Pengembangan Manufaktur dan Investasi Teknologi

Ia menyebutkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” terangnya.

Senada, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di tanah air.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Menlu Wang Yi Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

“Ada (aktivitas judi online) yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank, ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” jelas Mahendra.

Ia mengungkapkan, sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 pihaknya  telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

Baca Juga: Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi, Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal

“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” tandasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.***

Editor: Gazali Ligawa

Tags

Terkini

Terpopuler