Teddy Minahasa Resmi Diberhentikan dari Kepolisian

- 31 Mei 2023, 09:48 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (30/5/2023)
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (30/5/2023) /Foto: Azhfar Muhammad Robbani/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak

BN, Pikiran Rakyat – Irjen Pol Teddy Minahasa, resmi diberhentikan dari institusi Kepolisian oleh Komisi Kode Etik Polri. Dalam keputusan itu mantan Kapolda Sumatera Barat disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (30/5/2023).

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Masya Allah, 31 Personel Polri Jadi Petugas Haji 2023 di Arab Saudi

Selain sanksi PTDH, kata Ramadhan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudar LP alias AN untuk dijual," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Menkes Apresiasi Polri Mengungkap Pembunuh Dokter Mawartih

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x