Ajudan Pribadi Juga Selebgram Resmi Jadi TSK. Ini Penjelasan Kombes Pol Syahuddi

- 16 Maret 2023, 05:49 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi beri keterangan. (Foto; PMJ/Fajar).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi beri keterangan. (Foto; PMJ/Fajar). /(Foto; PMJNEWS/Fajar/Pikiran Rakyat.

Boltim News, Pikiran Rakyat – Ajudan Pribadi alias A yang juga sebagai seorang selebgram kini resmi ditetapkan tersangka atau TSK dikarenakan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.

Penetapan TSK terhadap Ajudan Pribadi ini berdasarkan laporan yang tertera di Polres Metro Jakarta Barat sejak November tahun 2022.

Pihak penyidik Pores Jakarta Barat menetapkan A atau Ajudan Pribadi menjadi TSK karena kasus penipuan dan penggelapan uang berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pemuda Sidoarjo yang Viral Dimedos. Ini Penyebabnya 

Dalam keterangan konferensi pers yang dilaksanakan Polres Metro Jakartra Barat, Rabu 15 Maret 2023, dimana terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Jadi kemarin dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahuddi dalam konferensi pers.  

Lanjut Kombel Pol Syahuddi, setelah ditetapkan jadi tersangka, Selebgram atau Ajudan Pribadi ini selanjutnya akan ditahan karena khawatir akan mempersulit proses penyelidikan. Entah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatannya lagi.

Baca Juga: Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Balapan Liar di Kotamobagu

Menurut Kombes Pol Syahuddi, adapun barang bukti yang diamankan di antaranya tangkapan layar percakapan di handphone, print out mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x