Besok Senin 5 Juni Gaji ke-13 PNS Cair

- 4 Juni 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi - Gaji ke -13
Ilustrasi - Gaji ke -13 /Foto: Boltim News

BN, Pikiran Rakyat – Gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada besok 5 Juni 2023 mulai di cairkan.

Kabar pencairan gaji -13 ini disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Soal gaji ke 13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Adapun sumber dari Anggaran untuk gaji ke 13 untuk PNS kementerian/pemerintah pusat itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan PNS Pemerintah kabupaten dan kota bersumber dari APBD.

Selain PNS, gaji ke 13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati belum lama ini.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x