Kabupaten Bekasi Berpotensi Terjadi Kekosongan Kepala Dearah, Penyebabnya Karena Ini

- 22 Mei 2024, 18:55 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menyerahkan surat keputusan perpanjangan jabatan kepala daerah kepada Dani Ramdan selaku Penjabat Bupati Bekasi di Aula Gedung Sate pada Kamis (25/5/2023)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menyerahkan surat keputusan perpanjangan jabatan kepala daerah kepada Dani Ramdan selaku Penjabat Bupati Bekasi di Aula Gedung Sate pada Kamis (25/5/2023) /Foto: ANTARA/

BOLTIM NEWS - Kekosongan jabatan kepala daerah berpotensi terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengingat Kementerian Dalam Negeri RI tidak kunjung menunjuk pejabat di akhir masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa tugas Dani Ramdan selaku penjabat bupati berakhir pada 18 Mei 2024 lalu sesuai dengan surat keputusan perpanjangan. Sedangkan berdasarkan berita acara pelantikan, jabatan Dani berakhir pada 23 Mei 2024.

"Memang ini menjadi kondisi yang tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan, jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi, secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan. Harus ada ketegasan dari Kemendagri terkait hal ini," kata Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi Harun Alrasyid, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi. Kemendagri selayaknya telah menentukan siapa sosok yang ditugaskan untuk memimpin Kabupaten Bekasi sebelum masa jabatan petugas sebelumnya berakhir.

Harun mengaku tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri menetapkan pejabat kepala daerah. Namun, demi memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, penetapan pejabat kepala daerah harus dilakukan sejak awal.

"Tujuannya agar ada kepastian, jangan sampai ada kekosongan jabatan. Karena tidak boleh suatu daerah atau negara itu kosong bahkan dalam waktu sedetik pun. Dan kondisi di Kabupaten Bekasi saat ini sebaiknya dihindari," katanya.

Dalam beberapa kasus, kekosongan jabatan kepala daerah dapat diisi oleh sekretaris daerah yang menjadi pelaksana harian wali kota maupun bupati. Namun, penunjukan itu pun harus didasarkan pada surat tugas dari instansi di atasnya.

"Dalam posisi ini bisa saja sekda jadi Plh Bupati tapi tetap harus ada SK-nya, dan sekda tidak bisa menunjuk dirinya sendiri, harus dari provinsi atau kementerian. Makanya dalam kondisi ini harus ada kepastian dari Kemendagri agar tidak terjadi kegaduhan," ucap dia.

Terpisah, Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono berpendapat bahwa keterlambatan ini biasanya disebabkan oleh dua faktor. Pertama, belum ada calon penjabat atau masih dalam pertimbangan menteri.

"Kedua, kesibukan internal Kemendagri, khususnya Mendagri sedang tidak ada di tempat sehingga belum sempat menandatangani SK," katanya.

Soni mendorong segera menetapkan penjabat atau menunjuk pelaksana harian. "Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan daerah maka ditunjuk oleh Pj Gubernur Jabar seorang pelaksana bupati yang dijabat oleh sekda atau pejabat lain bila sekda berhalangan," ucap dia.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan membenarkan tugasnya akan berakhir dalam waktu dekat. Kemudian jelang akhir jabatan, Dani mengaku belum mendapatkan informasi terkait penggantinya.

"Memang belum ada informasi dari Kemendagri seperti apa. Namun secara aturan sesuai SK dan berita acara akan habis. Hingga kini belum ada kepastian, kita tunggu besok (hari ini) seperti apa. Saya selaku yang ditugasi hanya menjalankan sebagaimana mestinya," kata dia.

***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah