Mulai 28 Agustus ASN Pemprov DKI Kerja dari Rumah, Hal Ini Penyebabnya

- 16 Agustus 2023, 11:28 WIB
 Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023) /Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza

BN, Pikiran Rakyat – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap-siap melaksanakan kegiatan kerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen.

Kebijakan ini akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta mulai tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023 lantaran adanya penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

Selain ASN, Pemprov DKI juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang bersekolah di Ibu Kota, yakni sebesar 50 persen PJJ dan 50 persennya lagi mengikuti pembelajaran luring di sekolah.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kebijakan WFH dan PJJ tersebut seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

"Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2023) yang dilansir dari Antara.

"Terkait nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 persen. Sekolah nanti juga sama," ujar Heru.

Sementara bagi karyawan swasta, kebijakan WFH kata dia sifatnya hanya imbauan.

Sebelumnya, Heru mengatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN bagi karyawan swasta tergantung kebijakan pemilik perusahaan.

"Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik perusahaan masing-masing yang memutuskan," kata Heru.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah