5 Komisioner KPU Kabupaten Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah. Ini Penjelasan Kapolda Maluku

- 28 Maret 2023, 14:49 WIB
Kapolda Maluku
Kapolda Maluku /Foto/Dok Antaranews.com

Dengan ditetapkannya Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka, Syamsul mengaku akan berdampak dan menghambat proses tahapan yang sedang berjalan karena tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten di antaranya menyelenggarakan, mengendalikan, mengkoordinasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Dimana telah terbentuk PPK dan PPS.

Baca Juga: Pakaian Bekas Ilegal Marak, Polri Jaga Ketat Perbatasan Masuk Indonesia

Meskipun demikian Ketua KPU Provinsi Maluku mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi terkait proses hukum yang sedang ditangani Polres Aru dengan tetap memegang prinsip asas asas hukum yang berlaku.

"Kami berharap agar Kapolda sama-sama bersinergi untuk pelaksanaan tahapan Pemilu serentak di wilayah kerja Maluku dapat berjalan aman dan kondusif, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bertugas melayani peserta pemilu dengan baik. Begitupun Polda Maluku dan jajarannya dapat ikut terlibat melayani masyarakat dalam proses keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Ini Strategi Pemerintah

Sesuai norma hukum yang berlaku yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU Kabupaten berhenti antar waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Kapolda Maluku bersama Ketua KPU Provinsi berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara proaktif bersinergi. KPU Provinsi juga akan melakukan koordinasi, supervisi, asistensi terhadap subyek hukum yang melekat jabatan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x