5 Komisioner KPU Kabupaten Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah. Ini Penjelasan Kapolda Maluku

- 28 Maret 2023, 14:49 WIB
Kapolda Maluku
Kapolda Maluku /Foto/Dok Antaranews.com

Lanjut lulusan Akpol tahun 1988 ini menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.

Kemudian kata dia, sekitar bulan Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari badan pemeriksa keuangan (BPK) RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada Februari 2023.

“Hasil perihitungannya keluar pada bulan Februari 2023, “ ujarnya.

Baca Juga: Di NTT Polisi Tangkap Lelaki Predator Seks

Setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,
Eks Kakorpolairud Baharkam Polri ini mengatakan, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.

"Proses hukum akan terus berjalan dan tidak mungkin dihentikan apalagi kasus ini mendapat perhatian dari KPK. KPK sudah pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini," tuturnya.

Agar tidak menghambat tahapan Pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis.

"Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI, agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Pelaku Predator Seks Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri. Begini Motifnya

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun memaparkan proses pentahapan pemilu yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan, di antaranya verifikasi faktual tahap kedua bakal calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD), penyusunan dan penetapan data pemilih sementara hingga DPSHP, dan DPT.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x