5 Komisioner KPU Kabupaten Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah. Ini Penjelasan Kapolda Maluku

- 28 Maret 2023, 14:49 WIB
Kapolda Maluku
Kapolda Maluku /Foto/Dok Antaranews.com

Boltim News, Pikran Rakyat – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aru, Provinsi Maluku, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020.

Penetapan Lima Komisione KPU Kabupaten Aru, diumumkan secara resmi oleh Polres Kabupaten Kepulauan Aru

Lima komisioner tersebut ialah, MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Mereka resmi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.

Baca Juga: Polres Boltim Jadi Penolong Warga Disaat Harga Sembako Lagi Naik

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, mengaku bahwa saat ini pihaknya mengetahui pentahapan pemilihan umum khususnya legislatif dan presiden-wakil presiden sedang berjalan.

Namun disisi lain ada proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

"Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses tapi sudah berlangsung sejak dari tahun 2020 lalu," jelasnya, seperti yang dilansir Antaranews, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Tiga Pelaku Predator Seks Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri. Begini Motifnya

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x